Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Dalam rangka percepatan proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Bertempat di Kantor Kecamatan Piyungan Hari jumat tanggal 04 Sepetember 2020 pukul 08.30 WIB diadakan kegiatan pendampingan Permohonan IUMK melalui OSS bagi UMKM oleh Pemerintah Kecamatan Piyungan dan pendamping, untuk dapat mengakses Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB dan IUMK.