Berdasarkan hasil Penilaian skoring epidemiologi, suveilans. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, wilayah Kecamatan Piyungan aman dari Covid-19 untuk kegiatan peribadatan di lingkungan rumah ibadah, dengan ketentuan pengurus Rumah Ibadah wajib menerapkan protocol kesehatan sebagaimana diatur Surat Edaran Bupati Bantul No: 450/02275. Surat Keterangan Camat No 440/ 00179 dapat diunduh dibawah ini :