Jl. Jogja-Wonosari km.14 Piyungan, Bantul 55792
0274-4353002
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Terima kasih atas pertanyaannya Kak Nurmalita. Untuk prosedur penelitian di wilayah Kapanewon Piyungan, secara umum kami di tingkat Kapanewon tidak memiliki persyaratan administrasi khusus.
Namun, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika penelitian dilakukan di tingkat dusun atau kalurahan, mahasiswa biasanya membawa surat permohonan izin penelitian yang ditujukan kepada Lurah di lokasi penelitian. Surat tersebut sebaiknya juga ditembuskan ke Kapanewon sebagai pemberitahuan.
2. Jika penelitian dilakukan di instansi Kalurahan atau di lingkungan Kapanewon, maka surat permohonan izin penelitian dapat ditujukan langsung ke instansi yang bersangkutan, misalnya ke Kantor Kalurahan atau ke Kapanewon Piyungan.
Adapun kelengkapan dalam surat permohonan izin penelitian sebaiknya mencantumkan hal-hal berikut:
* Identitas mahasiswa
* Judul penelitian
* Tujuan dan kegunaan penelitian
* Lokasi penelitian
* Waktu atau durasi pelaksanaan
* Instansi asal (misal: universitas/fakultas)
* Kontak yang dapat dihubungi
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu, dan selamat melaksanakan penelitian.
Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi kami.
1. Syarat pembuatan KTP baru/pemula (17 tahun) :
2. Syarat pembuatan KTP rusak :
3. Syarat pembuatan KTP Hilang :
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan adalah tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang menerima sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
daripada visi misi, lebih tepatnya ke tujuan dibuatnya TPST Bantul. Fungsi TPST Piyungan adalah sebagai tempat pengumpulan limbah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.
Meskipun demikian, saat ini TPST Piyungan sudah resmi ditutup. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
Atas etika pengajuan pertanyaan yang sangat sopan sekali dari Kak Indah selaku mahasiswa ini, kami ucapkan terima kasih.
Salam kenal Kak Anang, terkait Pindah, pindahnya dari mana ke mana nggih? kalau pindah masih dalam satu Kecamatan/kapanewon, bisa langsung ke kecamatan/Kapanewon dengan membawa KK dan KTP Asli.
Akan tetapi jika pindah keluar Bantul, pengurusannya menggunakan Aplikasi Disdukcapil Smart Bantul , aplikasi dapat di Download di Playstore.
Terkait pertanyaan Bapak Edy, ketersediaan blanko KTP memang tidak dapat dipastikan pak, apabila bapak berkenan untuk dibuatkan KTP digital (Identitas Kependudukan Digital/IKD) dapat kami bantu. Untuk informasi lebih lanjut bapak saget tindak ke Kapanewon untuk nanti dibantu.
maturnuwun