Musyawarah antar-Kalurahan dalam Rangka Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan di Kapanewon Piyungan

Bertempat di Aula Kapanewon Piyungan telah dilaksanakan Musyawarah Antar Kalurahan Dalam Rangka Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama-Lembaga Keuangan Kalurahan yang akan menjadi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (DBMEks PNPM-MPd) di Kapanewon Piyungan. (Selasa, 26 Juli 2022)

 



Musyawarah antar kalurahan ini dihadiri oleh unsur pemerintah Kapanewon Piyungan, Pengelola BM Eks PNPM-MPd, Lurah, Perwakilan Bamuskal, unsur Pamong Kalurahan, unsur lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh masyarakat, unsur perwakilan kelompok simpan pinjam perempuan, perwakilan keluarga miskin, dan unsur lain sebanyak 42 orang dengan daftar hadir terlampir.


Adapun dalam rapat tersebut disampikan beberapa pemaparan yang dibahas bersama dan disepakati oleh forum. Adapun hal-hal yang dibahas antara lain: 

  1. Penyampaian kebijakan transformasi UPK eks PNPM-MPd dan rangkuman review aset UPK sampai akhir tahun 2021;
  2. Penyampaian pokok-pokok pikiran pemerintah kalurahan tentang peran strategis UPK dalam pengembangan potensi kalurahan dan pengentasan kemiskinan serta kebijakan transformasi UPK menjadi BUMKALma-LKKal;
  3. Pemberian kuasa kepada salah satu lurah untuk pendaftaran Badan Hukum BUMKALma-LKKal.
  4. Penyampaian aspirasi peserta musyawarah antarkalurahan dan pembahasan transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMKALma-LKKal meliputi:  
  • Pembahasan peraturan bersama lurah tentang pendirian BUMKALma-LKKal.
  • Penetapan nama BUMKALma-LKKal.
  • Pemilihan dan penetapan pengelola, pengawas dan penasihat BUMKALma-LKKal.
  • Pembahasan dan pengesahan anggaran dasar BUMKALma-LKKal.
  • Penyertaan modal pemerintah kalurahan melalui APBKal untuk BUMKALma-LKKal.