Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan tertib pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Piyungan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan dengan prosedur sesuai ketentuan kearsipan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kapanewon Piyungan pada hari Kamis, 7 Mei 2026 dan dihadiri oleh para pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas serta transparansi pengelolaan arsip.

Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian arsip yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna dan telah melewati batas retensi. Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 662 dokumen yang terdiri dari tahun 2015, 2018, dan tahun 2019

Dalam sambutannya, Drs. Yuli Hernadi, S.Sos. menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kapanewon Piyungan untuk menata arsip secara efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak diperlukan, serta meningkatkan keamanan dan ketersediaan ruang penyimpanan arsip yang masih bernilai guna.
“Kami menjalankan proses ini sesuai aturan, dengan melibatkan arsiparis profesional dan pihak ketiga yang kredibel. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, baik secara administratif maupun lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari UD Samak Jaya Karton, Ibu Etik Kusnah menegaskan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan akan diolah lebih lanjut menjadi bahan baku daur ulang, sehingga mendukung program pengurangan limbah kertas.

Para saksi dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyatakan bahwa prosedur pemusnahan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan pelaksanaannya, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan yang ditandatangani bersama.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola arsip yang bersih, efisien, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya di wilayah Kapanewon Piyungan.
